Rabu, 16 Oktober 2013

PROFESIONALISME DAN ETIKA HUMAS



 

Rangkuman  Modul 9, SKOM4103 Hubungan Masyarakat
Oleh Zalfika Ammya
NIM : 014994906

PROFESIONALISME DAN ETIKA HUMAS

KB 1.  Profesi, Profesional dan Profesionalisme.

Masyarakat kita mengartikan profesi sebagai keterampilan atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang sebagai suatu keteampilan atau kegiatan utama yang diperolehnya lewat jalur pendidikan atau pengalaman, dan dilakukan secara terus menerus, yang merupakan sumber utama penghasilannya.
Tidak senua pekerjaan dikatakan Profesi karena untuk dapat disebut Profesi ada karakteristik tertentu yang harus dimiliki oleh pekerjaan. Setelah dapat melalui standar-standar kualitas dalam menggeluti pekerjaannya praktisi  yang menggeluti profesi tersebut dapat dikatakan Profesional.

Professional adalah pelakunya dan profesionalisme adalah suatu sikap atau idealism. Profesi berasal dari kata professues (latin) yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji. Masyarakat kita mengartikan profesi sebagai suatu keterampilan atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya lewat jalur pendidikan atau pengalaman. Professional adalah seseorang yang memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas batas etika profesi. Seseorang yang bisa digolongkan dan dikatakan sebagai seorang professional adalah a person who does something with great skill.

Sikap dan kemampuan seorang professional bisa disebut sebagai profeionalisme, yakni mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar dalam memberikan pelayanan tertentu berdasarkan klasifikasi pendidikan dan pelatihan, serta memiliki pengetahuan memadai dan dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukan sesuai pedoman kode etik profesi (ruslan, 1002). Ciri cirri atau karateristik khusus tertentu, antara lain :
1.      Memiliki skil atau kemampuan yang tidak dipunyai oleh orang umum lainnya
2.      Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi
3.      Memiliki jiwa pengabdian pada public atau masyarakat dan dengan penuh dedikasi
4.      Menjadi salah satu anggota profesi akan sangat membantu

A.      Katrakteristik atau ciri-ciri Profesi.

Siebert dkk dalam Dahlan (1999) berpendapat bahwasannya suatu bidang disebut sebagai profesi apabila :
 1) memiliki body of knowledge,
 2) memiliki kode etik profesi,
 3) adanya kontrol akses yang tertutup bagi orang yang ingin memasukinya.

Body of knowledge atau badan pengetahuan bisa ditunjukkan dengan terumuskannya suatu model kerja ataupun model kerangka berpikir sebuah bidang kerja. Kode etik adalah suatu perangkat pedoman tingkah laku yang mengikat semua anggota profesi. Kontrol akses yang tertutup adalah adanya upaya yang dilakukan oleh utamanya organisasi profesi untuk menyeleksi dan atau member criteria bagi orang yang ingin menjadi professional.

B.       Tantangan dalam Profesi Humas

Melihat dari pengertian dan karakteristik profesi, profesional dan profesionallisme dapat Mengevaluasi hal hal berikut ini :

1.      Sebagai sebuah bidang kerja, humas telah memiliki body of knowledge
2.      Memiliki kode etik
3.      Kontro akses yang tertutup

Beberapa persoalan penting yang saat ini dihadapi humas adalah :
1.      Masih sedikitnya organisasi yang member posisi humas di tingkat korporat
2.      Evaluasi manajemen (eksekutif) puncak terhadap kerja humas yang masih buruk
3.      Diragukannya pendidikan humas dalam menyiapkan atau mendukung humas yang strategis

KB 2. Organisasi Profesi

A.      BEBERAPA ORGANISASI PROFESI HUMAS

Organisasi profesi merupakan suatu wadah para professional di dalam mengembangkan dan mengadakan suatu studi profesi. Berdasarkan organisasi yang sudah ada, organisasi humas bisa dibedakan menjadi tiga. 1) organisasi yang menghimpun para praktisi humas secara umum. 2) organisasi yang menghimpun perusahaan humas (konsultan humas). 3) organisasi yang menghimpun para praktisi humas yang dibedakan berdasarkan jenis perusahaannya. Tahun 1948 di amerika telah terbentuk suatu wadah yang dinamakan public relations society of amerika (PRSA). Di Indonesia sendiri pada tahun  1972 yaitu perhimpunan hubungan masyarakat Indonesia (PERHUMAS).

B.       PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT INDONESIA(PERHUMAS).

Para praktisi humas di Indonesia mendirikan perhimpunan hubungan masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta pada tanggal 15 desember 1972. Tujuan perhumas adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan perkembangan dan keterampilan professional hubungan masyarakat di Indonesia
2.    Memperluas dan memperdalam pengetahuan mengenai hubungan masyarakat
3.    Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman di antara para anggotanya
4.    Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam maupun di luar negeri

Pada tahun 1997 perhumas memprakarsai berdirinya organisasi humas di asia tenggara yakni federation of ASEAN public relations organization (FAPRO) di kuala lumpur. Beberapa kegiatan perhumas antara lain :
1.    Menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk bersama sama mengembangkan pendidikan humas
2.    Menjalin kerja sama dengan perusahaan perusahaan dan lembaga lembaga
3.    Menerbitkan jurnal perhumas yang berisi tentang aktivitas organisasi dan tulisan para pakar tentang humas dan komunikasi
4.    Setiap tahun perhumas menyelenggarakan konvensi nasional
5.    Menyelenggarakan serangkaian seminar dan lokakarya
6.    Menyelenggarakan lomba penerbitan majalah
7.    Menyelenggarakan musyawarah nasional
C.       ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIK RELATION INDONESIA(APRI)

Asosiasi perusahaan public relations (APPRI). Berdiri pada tanggal 10 april 1987 di Jakarta dan bersifat independent. Tujuan APPRI adalah sebagai berikut :
1.    Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi per usahaan public relations nasional
2.    Mewujudkan fungsi public relations yang sehat, jujur dan bertanggung jawab sesuai kode praktik dank ode etik yang lazim berlaku secara nasional dan internasional
3.    Mengembangkan dan memajukan kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk konsultasi dan kerjasama
4.    Member informasi kepada klian bahwa anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya
5.    Merupakan sarana untuk para anggotanya dalam soal soal kepentingan usahan dan profesi
6.    Merupakan medium bagi masyarakat umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya
7.    Membantu mengembangkan kepercayaan umum atas jasa public relations.
APRI telah menerbitkan kode etik profesi dan memberlakukan pada anggotanya.
D.      ORGANISASI PROFESI HUMAS DI LUAR NEGERI

Organisasi organisasi humas di Negara eropa berkumpul dalam satu wadah organisasi di tingkat eropa, yakni federation associated public relations organization (FAPRO). Berikut beberapa organisasi profesi humas di amerika dan inggris (Black, 1992) :
1.    Public relations society of amerika (PRSA). PRSA berkantor pusat di new York, berdiri pada tahun 1047. Tujuan didirikan PRSA adalah :
a. Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas
b. Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang kehumasan
c. Untuk merumuskan, memajukan, mejelaskan kepada kelompok kelompok usaha,         professional, dan lain lain
d. Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan dank lien
e. Untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi mengenai pelayanan umum dan tingkah langku

PRSA memiliki program tahunan, yakni pemberian penghargaan gold anvil award (GAW).
2.    Institute public relations of british (IPR). IPR berada di inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan industry dan sector perdagangan. Tujuan IPR adalah sebagai berikut :
a. Untuk memajukan perkembangan humas demi kepentingan praktik tersebut di bidang perdagangan, industry, pemerintah local dan pusat, perusahaan perusahaan nasional professional
b.  Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menetapkan serta merumuskan standar standar semacam itu.
c. Untuk mengatur pertemuan, diskusi, konferensi dan lain lain mengenai masalah yang menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai praktik kehumasan
3.    International public relations association (IPRA). IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford upon avon dengan tujuan sebagai berikut :
a. Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional
b. Mengadakan suatu rotasi / perputara apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan
c. Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan
d. Meningkatkan praktik kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan
e.  Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi  praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai Negara

Kongres pertama IPRA diselenggarakan di brussel pada bulan juni 1958.

KB 3. ETIKA DAN KODE ETIK KEHIMASAN.

Etika berbeda dengan moral. Menurut Ruslan (1995), moral adalah suatu system nilai tentang bagaimana menjalankan hidup dengan membedakan antara yang baik dengan yang buruk selaku individu dan anggota masyarakat. Kraf (1991) menyebut moralitas adalah tradisi kepercayaan dalam agama atau kebudayaan tentang perilaku yang baik dan buruk. Moralitas memberikan suatu petunjuk dalam bentuk bagaimana seharusnya bertindak (das sollen). Sedangkan etika lebih banyak menyinggung nilai nilai atau norma norma moral yang bersifat menentukan atau sebagai pedoman sikap tindak atau perilaku dalam wujud yang lebih konkrit (das sein). Terdapat dua macam etika (Ruslan, 1995) :
1.      Etika deskriptif. Yaitu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan pola perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai
2.      Etika normative. Yaitu etika yang menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini (Keraf, 1991).

Kode etik profesi dikeluarkan oleh organisasi humas dan sifatnya mengikat para anggotanya. Jadi apabila di tiap tiap Negara ada organisasi profesi maka masing masing akan memiliki kode etik sendiri. Kode etik humas internasional inilah yang selanjutnya diratifikasi oleh beberapa organisasi profesi humas di Negara Negara yang memiliki organisasi profesi. Hal hal yang diatur dalam kode etik profesi humas berkaitan dengan hubungan antara humas dan para publiknya, antara lain meliputi :
1.      Sikap dan perilaku yang bermoral tinggi
2.      Integrasi pribadi
3.      Hal yang diperbolehkan dan yang dilarang atau hak dan kewajiban sebagai praktisi humas

Kode etik memang lebih bersifat fakultatif (longgar) yang tidak secara apriori wajib dipatuhi sehingga bila terjadi pelanggaran, suatu teguran atau sanksi dari organisasi yang mengeluarkan kode etik tersebut sudah dianggap cukup.


 Disarikan dari:
Buku Materi Pokok SKOM4103 Hubungan Masyarakat, Liestianingsih Dwi Dayanti, dkk, Jakarta: Universitas Terbuka,2007




























PROFESIONALISME
 DAN ETIKA HUMAS


Rangkuman  Modul 9
 SKOM4103 Hubungan Masyarakat
Oleh Zalfika Ammya
NIM : 014994906