Rangkuman Modul 9, SKOM4103 Hubungan Masyarakat
Oleh Zalfika Ammya
NIM : 014994906
NIM : 014994906
PROFESIONALISME DAN ETIKA HUMAS
KB 1. Profesi,
Profesional dan Profesionalisme.
Masyarakat kita mengartikan profesi sebagai
keterampilan atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang sebagai suatu
keteampilan atau kegiatan utama yang diperolehnya lewat jalur pendidikan atau
pengalaman, dan dilakukan secara terus menerus, yang merupakan sumber utama
penghasilannya.
Tidak senua pekerjaan dikatakan Profesi karena untuk
dapat disebut Profesi ada karakteristik tertentu yang harus dimiliki oleh
pekerjaan. Setelah dapat melalui standar-standar kualitas dalam menggeluti
pekerjaannya praktisi yang menggeluti
profesi tersebut dapat dikatakan Profesional.
Professional adalah pelakunya dan profesionalisme
adalah suatu sikap atau idealism. Profesi berasal dari kata professues (latin)
yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan
sumpah dan janji. Masyarakat kita mengartikan profesi sebagai suatu keterampilan
atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama yang diperolehnya lewat jalur pendidikan atau pengalaman.
Professional adalah seseorang yang memiliki kemampuan teknis dan operasional
yang diterapkan secara optimum dalam batas batas etika profesi. Seseorang yang
bisa digolongkan dan dikatakan sebagai seorang professional adalah a person who
does something with great skill.
Sikap dan kemampuan seorang professional bisa disebut
sebagai profeionalisme, yakni mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan
yang matang dan benar dalam memberikan pelayanan tertentu berdasarkan
klasifikasi pendidikan dan pelatihan, serta memiliki pengetahuan memadai dan
dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak
dapat dilakukan sesuai pedoman kode etik profesi (ruslan, 1002). Ciri cirri
atau karateristik khusus tertentu, antara lain :
1. Memiliki skil atau kemampuan yang
tidak dipunyai oleh orang umum lainnya
2. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas
pribadi
3. Memiliki jiwa pengabdian pada public
atau masyarakat dan dengan penuh dedikasi
4. Menjadi salah satu anggota profesi
akan sangat membantu
A. Katrakteristik atau ciri-ciri Profesi.
Siebert dkk
dalam Dahlan (1999) berpendapat bahwasannya suatu bidang disebut sebagai
profesi apabila :
1) memiliki body of knowledge,
2) memiliki kode etik profesi,
3) adanya kontrol akses yang tertutup bagi
orang yang ingin memasukinya.
Body of knowledge atau badan pengetahuan bisa
ditunjukkan dengan terumuskannya suatu model kerja ataupun model kerangka
berpikir sebuah bidang kerja. Kode etik adalah suatu perangkat pedoman tingkah
laku yang mengikat semua anggota profesi. Kontrol akses yang tertutup adalah
adanya upaya yang dilakukan oleh utamanya organisasi profesi untuk menyeleksi
dan atau member criteria bagi orang yang ingin menjadi professional.
B. Tantangan dalam Profesi Humas
Melihat dari pengertian dan
karakteristik profesi, profesional dan profesionallisme dapat Mengevaluasi hal
hal berikut ini :
1. Sebagai sebuah bidang kerja, humas
telah memiliki body of knowledge
2. Memiliki kode etik
3. Kontro akses yang tertutup
Beberapa
persoalan penting yang saat ini dihadapi humas adalah :
1. Masih sedikitnya organisasi yang member posisi humas
di tingkat korporat
2. Evaluasi manajemen (eksekutif)
puncak terhadap kerja humas yang masih buruk
3. Diragukannya pendidikan humas dalam
menyiapkan atau mendukung humas yang strategis
KB 2. Organisasi Profesi
A. BEBERAPA ORGANISASI PROFESI HUMAS
Organisasi profesi merupakan suatu wadah para
professional di dalam mengembangkan dan mengadakan suatu studi profesi.
Berdasarkan organisasi yang sudah ada, organisasi humas bisa dibedakan menjadi
tiga. 1) organisasi yang menghimpun para praktisi humas secara umum. 2)
organisasi yang menghimpun perusahaan humas (konsultan humas). 3) organisasi
yang menghimpun para praktisi humas yang dibedakan berdasarkan jenis
perusahaannya. Tahun 1948 di amerika telah terbentuk suatu wadah yang dinamakan
public relations society of amerika (PRSA). Di Indonesia sendiri pada
tahun 1972 yaitu perhimpunan hubungan
masyarakat Indonesia (PERHUMAS).
B. PERHIMPUNAN HUBUNGAN MASYARAKAT
INDONESIA(PERHUMAS).
Para praktisi humas di Indonesia mendirikan
perhimpunan hubungan masyarakat Indonesia (PERHUMAS) di Jakarta pada tanggal 15
desember 1972. Tujuan perhumas adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan perkembangan dan
keterampilan professional hubungan masyarakat di Indonesia
2. Memperluas dan memperdalam
pengetahuan mengenai hubungan masyarakat
3. Meningkatkan kontak dan pertukaran
pengalaman di antara para anggotanya
4. Menyelenggarakan hubungan dengan
organisasi organisasi serumpun dengan bidang hubungan masyarakat, di dalam
maupun di luar negeri
Pada tahun 1997 perhumas memprakarsai berdirinya
organisasi humas di asia tenggara yakni federation of ASEAN public relations
organization (FAPRO) di kuala lumpur. Beberapa kegiatan perhumas antara lain :
1. Menjalin kerjasama dengan beberapa
perguruan tinggi untuk bersama sama mengembangkan pendidikan humas
2. Menjalin kerja sama dengan
perusahaan perusahaan dan lembaga lembaga
3. Menerbitkan jurnal perhumas yang
berisi tentang aktivitas organisasi dan tulisan para pakar tentang humas dan
komunikasi
4. Setiap tahun perhumas
menyelenggarakan konvensi nasional
5. Menyelenggarakan serangkaian seminar
dan lokakarya
6. Menyelenggarakan lomba penerbitan
majalah
7. Menyelenggarakan musyawarah nasional
C. ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIK RELATION
INDONESIA(APRI)
Asosiasi perusahaan public relations (APPRI). Berdiri
pada tanggal 10 april 1987 di Jakarta dan bersifat independent. Tujuan APPRI
adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun, membina dan mengarahkan potensi per usahaan
public relations nasional
2. Mewujudkan fungsi public relations
yang sehat, jujur dan bertanggung jawab sesuai kode praktik dank ode etik yang
lazim berlaku secara nasional dan internasional
3. Mengembangkan dan memajukan
kepentingan asosiasi dengan memberikan kesempatan kepada para anggota untuk
konsultasi dan kerjasama
4. Member informasi kepada klian bahwa
anggota APPRI memenuhi syarat untuk memberikan nasihat dalam bidang public
relations dan akan bertindak untuk klien menurut kemampuan profesionalnya
5. Merupakan sarana untuk para
anggotanya dalam soal soal kepentingan usahan dan profesi
6. Merupakan medium bagi masyarakat
umum untuk mengetahui mengenai pengalaman dan kualifikasi para anggotanya
7. Membantu mengembangkan kepercayaan
umum atas jasa public relations.
APRI telah menerbitkan kode etik profesi dan
memberlakukan pada anggotanya.
D. ORGANISASI PROFESI HUMAS DI LUAR
NEGERI
Organisasi organisasi humas di Negara eropa berkumpul
dalam satu wadah organisasi di tingkat eropa, yakni federation associated
public relations organization (FAPRO). Berikut beberapa organisasi profesi
humas di amerika dan inggris (Black, 1992) :
1. Public relations society of amerika
(PRSA). PRSA berkantor pusat di new York, berdiri pada tahun 1047. Tujuan
didirikan PRSA adalah :
a. Untuk menyatukan mereka yang
melakukan kegiatan di bidang humas
b. Untuk mempertimbangkan segala
masalah yang dihadapi bidang kehumasan
c. Untuk
merumuskan, memajukan, mejelaskan kepada kelompok kelompok usaha, professional, dan lain lain
d. Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para
majikan dank lien
e. Untuk memajukan dan berusaha
mempertahankan standar yang tinggi mengenai pelayanan umum dan tingkah langku
PRSA
memiliki program tahunan, yakni pemberian penghargaan gold anvil award (GAW).
2. Institute public relations of
british (IPR). IPR berada di inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh
sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan industry dan
sector perdagangan. Tujuan IPR adalah sebagai berikut :
a. Untuk memajukan perkembangan humas
demi kepentingan praktik tersebut di bidang perdagangan, industry, pemerintah
local dan pusat, perusahaan perusahaan nasional professional
b. Untuk mendorong dan memupuk ketaatan
pada standar professional yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menetapkan
serta merumuskan standar standar semacam itu.
c. Untuk mengatur pertemuan, diskusi,
konferensi dan lain lain mengenai masalah yang menjadi kepentingan bersama dan
secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai
praktik kehumasan
3. International public relations association (IPRA).
IPRA merupakan organisasi humas di tingkat internasional, terbentuk pada bulan
mei tahun 1955 dalam suatu pertemuan di Stratford upon avon dengan tujuan
sebagai berikut :
a. Menyediakan jalur bagi pertukaran
gagasan dan pengalaman professional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan
humas mengenai kepentingan internasional
b. Mengadakan suatu rotasi / perputara
apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan
c. Membantu mencapai kualitas tertinggi
tentang praktik kehumasan
d. Meningkatkan praktik kehumasan di
semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai nilai dan pengaruhnya
melalui promosi ilmu pengetahuan
e. Meninjau dan mencari jalan keluar
terhadap permasalahan yang mempengaruhi
praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai Negara
Kongres pertama IPRA diselenggarakan di brussel pada
bulan juni 1958.
KB 3. ETIKA DAN KODE ETIK KEHIMASAN.
Etika berbeda dengan moral. Menurut Ruslan (1995),
moral adalah suatu system nilai tentang bagaimana menjalankan hidup dengan
membedakan antara yang baik dengan yang buruk selaku individu dan anggota
masyarakat. Kraf (1991) menyebut moralitas adalah tradisi kepercayaan dalam
agama atau kebudayaan tentang perilaku yang baik dan buruk. Moralitas
memberikan suatu petunjuk dalam bentuk bagaimana seharusnya bertindak (das
sollen). Sedangkan etika lebih banyak menyinggung nilai nilai atau norma norma
moral yang bersifat menentukan atau sebagai pedoman sikap tindak atau perilaku
dalam wujud yang lebih konkrit (das sein). Terdapat dua macam etika (Ruslan,
1995) :
1. Etika deskriptif. Yaitu etika yang menelaah
secara kritis dan rasional tentang sikap dan pola perilaku manusia serta apa
yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai
2. Etika normative. Yaitu etika yang
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini (Keraf, 1991).
Kode etik profesi dikeluarkan oleh organisasi humas
dan sifatnya mengikat para anggotanya. Jadi apabila di tiap tiap Negara ada
organisasi profesi maka masing masing akan memiliki kode etik sendiri. Kode
etik humas internasional inilah yang selanjutnya diratifikasi oleh beberapa
organisasi profesi humas di Negara Negara yang memiliki organisasi profesi. Hal
hal yang diatur dalam kode etik profesi humas berkaitan dengan hubungan antara
humas dan para publiknya, antara lain meliputi :
1. Sikap dan perilaku yang bermoral
tinggi
2. Integrasi pribadi
3. Hal yang diperbolehkan dan yang
dilarang atau hak dan kewajiban sebagai praktisi humas
Kode etik memang lebih bersifat fakultatif (longgar)
yang tidak secara apriori wajib dipatuhi sehingga bila terjadi pelanggaran,
suatu teguran atau sanksi dari organisasi yang mengeluarkan kode etik tersebut
sudah dianggap cukup.
Disarikan
dari:
Buku Materi Pokok SKOM4103 Hubungan Masyarakat, Liestianingsih
Dwi Dayanti, dkk, Jakarta: Universitas Terbuka,2007